News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak Patuhi Putusan PTUN dan PT TUN, Bupati Solok Digugat Rp150 Miliar oleh Walinagari Kinari

Tak Patuhi Putusan PTUN dan PT TUN, Bupati Solok Digugat Rp150 Miliar oleh Walinagari Kinari

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar digugat oleh Walinagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, periode 2017-2023, Yandrifa, ke Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, Kamis (8/8/2024). Walinagari Yandrifa menggugat Epyardi Asda sebesar Rp150 miliar karena tidak mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Gugatan perdata di PN Kotobaru itu teregister dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2024/PN Kbr, dengan sidang perdana pada Kamis (8/8/2024).

Kuasa Hukum Yandrifa, Yosprimo, SH Cs, mengatakan Bupati Epyardi Asda digugat ke PN Kotobaru Solok karena tidak mematuhi dan mengeksekusi jabatan kliennya setelah putusan PTUN Padang dan PT TUN Medan keluar. Yosprimo menyebutkan Bupati Solok Epyardi Asda dituntut sebesar Rp150 miliar, karena tidak mengembalikan jabatan Walinagari Kinari Yandrifa, hingga jabatan Walinagari Kinari itu berakhir pada September 2023 kemarin.

"Alhamdulillah, hari ini adalah agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. Ada tiga poin yang menjadi alasan untuk menuntut Bupati Solok melalui Pengadilan Negeri Kotobaru," ungkap Yosprimo.

Pertama, dijelaskannya, penggugat adalah pejabat Walinagari Kinari yang ditetapkan di Arosuka pada Tanggal 20 September 2017, dengan masa bakti periode 2017-2023. Disahkan pengangkatan dengan hormat sebagai Walinagari Kinari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 412.1-451-2017, tentang pemberhentian dengan hormat pejabat Walinagari Kinari terpilih, sebagai Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi oleh tergugat.

"Kedua, kemudian dikeluarkan keputusan Bupati Solok Nomor: 421.1-293-2020, tertanggal 19 Juni 2020 tentang pemberhentian Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, yang dikeluarkan tergugat atas nama Yandrifa (Penggugat)," paparnya.

Ketiga, lanjutnya, penggugat telah melakukan upaya hukum melawan tergugat pada PTUN Padang dengan nomor perkara, Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDG dengan amar putusan, mengadili, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tegasnya.

Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra, SH, dan didampingi oleh Hakim Anggota Timbul Jaya, SH dan Ade Rizky Fachreza, SH.

Sidang gugatan perdata itu dihadiri oleh pihak penggugat Walinagari Kinari, Yandrifa beserta kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak Bupati Solok sebagai tergugat, dihadiri oleh Marisa Jemmy, SH, MH kuasa hukum dari Penasehat Hukum (PH) Bupati Solok, Epyardi Asda. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment