News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LBH GP Ansor PW Sumbar: Mari Tingkatkan Kesadaran Menghormati Privasi dan Bijak Bermedsos

LBH GP Ansor PW Sumbar: Mari Tingkatkan Kesadaran Menghormati Privasi dan Bijak Bermedsos

PADANG, PATRONNEWS.CO.ID - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Pimpinan Wilayah Sumatera Barat, Eko Kurniawan, SH, berpandangan perkara pidana Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) yang diduga menyeret anak dari Bakal Calon Cubernur Sumbar Capt. Epyardi Asda, M.Mar mesti dilihat semacam alarm untuk menjaga media sosial bentuk privasi dan hal pribadi yang mesti jadi konsumsi bersifat rahasia. Eko Kurniawan menilai perkara No.71/Pid.Sus/2024/PN Solok, adalah momentum bagi masyarakat pengguna media sosial agar senantiasa menjaga sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, sosial yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

"Pada dasarnya jika ada dua sejoli saling jatuh cinta. Maka ranah tersebut urusan pribadi masing masing, tapi jika sudah timbul unsur pornografi, perbuatan ancaman pencemaran nama baik di dunia maya, menimbulkan kegaduhan dalam ruang lingkup masyarakat. Hal ini jadi konsumsi publik, untuk masyarakat hal ini jadi isu liar, bisa berdampak pada pencitraan sang bakal calon gubernur jadi turun elektabilitas dan popularitasnya. Di samping isu tersebut juga secara adat dan agama tentu memiliki konsekuensinya di lingkungan baik keluarga, kampung dan sebagainya. Maka di pengadilan nantinya bisa kita lihat pembuktian, apa ini jadi persoalan hanya urusan pribadi, atau ada bumbu bumbunya," ungkap Eko Kurniawan.

Eko menilai perkara yang sedang berjalan membawa pelajaran utama di pasal 27B ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE terkait perbuatan ancaman pencemaran di dunia siber. Ancaman hukum juga tidak main-main, paling lama enam tahun/denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024. Dalam pasal 5 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 berbunyi 'informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dan / atau hasil cetak merupakan bukti hukum yang sah". Artinya bijaksana memainkan jari-jari di gawai memiliki dua sisi mata pisau, tajam bila disalahgunakan dan jadi emas bila dimanfaatkan dengan baik. Ibarat kata pepatah pengalaman adalah guru yang terbaik. 

"Banyak hikmah dapat kita lihat dari kasus ini, pertama tentu menjadi kita lebih bijak menggunakan media sosial terutama foto pribadi dan lainnya.Kedua senantiasa menjunjung adab dan ketiga jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum jelas kebenarannya," lanjutnya  

LBH GP Ansor PW Sumatera Barat  berpesan kepada masyarakat Indonesia secara umum dan khusus kepada warga masyarakat Indonesia mari gunakan gawai masing-masing dengan sehat dan bertanggung jawab, lakukan kampanye "saring sebelum sharing perlu diintensifkan dan digalakkan secara gotong royong.

Dikutip dari https://sipp.pn-solok.go.id/index.php/detil_perkara, pemerasan terhadap anak Bupati Solok Epyardi Asda dan Bakal Calon Bupati Solok Hj. Emiko itu berawal dari hubungan ASA dengan pacarnya RN (Terdakwa I) yang bermasalah, sebelum RN berhenti bekerja di Kawasan Chinangkiek, dan RN pergi ke Jakarta untuk mencari pekerjaan lain.

Sewaktu di Jakarta, RN bertemu dengan temannya DAE (Terdakwa II), anak dari adik kandungnya Ibunda ASA dan bercerita bahwa ASA akan memberikan modal usaha kepada RN.

Namun karena RN tidak memiliki rekening bank, DAE menyarankan agar menggunakan rekening teman DAE, dan RN menyetujuinya. Kemudian sekira bulan Juli 2023, RN meminta uang kepada ASA untuk modal usaha dan ASA mengirimkan uang sebesar Rp15 juta.

Kemudian RN terus meminta uang kepada ASA, hingga total keseluruhan uang yang ditransfer ASA untuk modal usaha RN sebesar Rp50 juta. Namun RN terus meminta uang kepada ASA dengan alasan sebagai modal usaha.

Karena ASA tidak lagi memiliki uang dan tidak dapat memenuhi permintaan RN, kemudian RN dan DAE bersepakat untuk meminta uang secara paksa kepada ASA dengan melakukan pengancaman.

Selanjutnya, pada saat ASA sedang berada di Jakarta mengikuti kegiatan pelatihan Public Speaking, RN menghubungi ASA untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta Selatan, dengan alasan RN merindukan ASA, dan ASA menyetujuinya.

Kemudian ASA dan RN bertemu di salah satu kamar hotel di Jakarta Selatan. Dalam kamar hotel tersebut kemudian RN mengambil foto dan video ASA dalam keadaan telanjang (tanpa menggunakan pakaian) sewaktu ASA keluar kamar mandi tanpa seizin, dan sepengetahuan ASA.

Setelah 3 jam bertemu, kemudian ASA pergi meninggalkan RN dan langsung pulang ke rumah. Sekira bulan September 2023, RN menghubungi ASA dengan menggunakan akun instagram @rhanda210 https://www.instagram.com/rhanda210?igsh=MWw2bnM5aHh1NDFOeQ, dan meminta uang kepada ASA sebesar Rp200 juta, dengan mengancam ASA dengan mengatakan, akan menyebarkan foto ASA bersama RN dalam keadaan setengah telanjang (bagian atas) dan foto serta video ASA telanjang sewaktu di kamar hotel di Jakarta Selatan melalui media sosial (Medsos).

Karena merasa takut foto dan video ASA dalam keadaan telanjang tersebut tersebar, ASA mengatakan kepada RN hanya memiliki uang sebesar Rp100 juta. Mendengar hal tersebut, RN meminta ASA menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada RN di Mall PIM 3 Jakarta.

Lalu ASA meminta DAE yang merupakan sepupu ASA untuk menemani ASA menemui RN untuk menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut.

DAE menyetujuinya, kemudian ASA bersama DAE bertemu dengan RN di Mall PIM 3 Jakarta, dan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sekaligus meminta RN menghapus semua foto ASA dalam keadaan telanjang di handphone milik RN.

RN tidak memenuhi permintaan ASA untuk menghapus foto dan video ASA dalam keadaan telanjang tersebut.

Kemudian ASA meninggalkan RN dan DAE. Setelah ASA pergi, RN menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut kepada DAE, dan DAE mengambil uang tersebut Rp98 juta, dan Rp2 juta diserahkan kepada RN.

Selanjutnya, karena RN tidak memiliki uang, RN kembali menghubungi ASA melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang kepada ASA. Jika ASA tidak mau mengirimkan uang kepada RN, ia mengancam ASA akan menyebarkan foto dan video ASA dalam keadaan telanjang.

Sekira Bulan Desember 2023, perbuatan RN kepada ASA diketahui oleh keluarganya, sehingga ASA memblokir nomor handphone dan akun Medsos RN.

Setiap kali ASA memblokir nomor handphone dan akun RN, RN kembali menggunakan nomor handphone dan akun baru untuk menghubungi ASA dan melakukan pengancaman akan membuka rahasia ASA jika tidak mau memberikan RN uang.

Kemudian sekira Bulan April 2024 lalu, RN kembali membuat akun instagram baru yakni Robertoputra21 https://www.instagram.com/robertoputra21?igsh=MW9udjkOZ2tweGFnYg, akun instagram kabapakanhari, akun instagram @rhanda210 dan akun instagram styryyy, yang dibuat oleh DAE.

Kemudian DAE memberitahukan password akun tersebut kepada RN untuk mengancam, dan mencemarkan nama baik ASA jika tidak mau mengirimkan uang kepada RN, ke akun instagram kartika_275 https://www.instagram.com/kartika_275?igsh=NzkxenQzZWxxMG4w milik ASA.

RN juga mengirimkan foto dan video ASA dalam keadaan telanjang, melalui akun Facebook Ade Putra yang dibuat sendiri oleh RN di Bulan Januari 2024. 

Karena merasa terancam, malu, dan takut nama baik ASA dan keluarga tercemar, ASA terus mengirimkan uang kepada RN melalui rekening teman DAE.

Rincian pengiriman oleh ASA:

- Tanggal 12 September 2023 sebesar Rp1.500.000,-

- Tanggal 14 September 2023 sebesar Rp1.000.000,-

- Tanggal 05 Oktober 2023 sebesar Rp700.000,-

- Tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000,-

- Tanggal 21 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000,-

- Tanggal 22 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000,-

- Tanggal 10 Desember 2023 sebesar Rp25.000.000,-

- Tanggal 06 Februari 2024 sebesar Rp30.000.000,-

- Tanggal 03 Maret 2024 sebesar Rp30.000.000,-

- Tanggal 03 Mei 2024 sebesar Rp5.000.000,-

- Tanggal 19 Mei 2024 sebesar Rp5.000.000,-

Kemudian DAE dengan seizin RN juga mengirimkan chat melalui aplikasi WhatsApp (WA), milik RN kepada Emiko yang merupakan ibu ASA yang berisikan kata-kata ancaman pencemaran nama baik keluarga ASA, dan mengancam akan membuka rahasia ASA sambil mengirimkan foto ASA dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.

Perbuatan RN bersama DAE sengaja menggunakan akun instagram Robertoputra21, akun instagram kabapakanhari, akun instagram @rhanda210 dan akun instagram styryyy untuk menyebarkan foto dan video ASA, tanpa menggunakan pakaian dan mengancam akan membuka rahasia ASA, mengakibatkan ASA merasa terancam.

Merasa malu dan takut nama baik keluarga menjadi tersemar, sehingga ASA merasa terpaksa untuk mengirimkan uang kepada RN dengan total keseluruhan mencapai Rp257.400.000,- (dua ratus limapuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment