News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Tahun Melawan Kezaliman Epyardi Asda, Walinagari Carles Camra, Kembali Dilantik

Tiga Tahun Melawan Kezaliman Epyardi Asda, Walinagari Carles Camra, Kembali Dilantik

Perjuangan tanpa lelah lebih tiga tahun melawan kezaliman Bupati Solok Epyardi Asda, Walinagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra, kembali dilantik

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Setelah tiga tahun lebih memperjuangkan keadilan terhadap hak jabatannya sebagai Walinagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Carles Camra, akhirnya kembali dilantik, di Korwil Pendidikan Kecamatan Gunung Talang, Kamis (26/9/2024). Carles Camra dilantik kembali berdasarkan Keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.2-278-2024. 

Pelantikan Carles Camra dilakukan setelah dirinya berhasil memenangkan perkara dengan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar yang memberhentikannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Epyardi Asda Nomor: 412.1-209-2021, tentang pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguak, Carles Camra, 27 Mei 2021 lalu. Atas SK tersebut, Carles Camra yang merasa terzalimi, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. 

Setelah menjalani serangkaian sidang, PTUN Padang menyatakan pemberhentian Carles Camra dinyatakan tidak sah. Namun, Bupati Solok tidak bersedia mengembalikan hak Carles Camra dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Setelah perjuangan panjang, PT TUN Medan menguatkan keputusan PTUN Padang dan memerintahkan Bupati Solok mengembalikan hak jabatan Walinagari Koto Gadang Guguak kepada Carles Camra. Namun, Bupati Epyardi Asda tak juga mematuhi keputusan PT TUN Medan.

Carles Camra akhirnya baru dilantik kembali sebagai Walinagari Koto Gadang Guguak setelah jabatan Epyardi Asda digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Solok Akbar Ali, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri. Jabatan Epyardi Asda sebagai Bupati Solok digantikan oleh Pjs. Bupati Solok Akbar Ali, setelah Epyardi Asda mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sumbar. Akbar Ali akan menjadi Pjs. Bupati Solok sejak 24 September 2024 hingga 25 November 2024.

Selain Carles Camra, sejumlah Walinagari di Kabupaten Solok juga diberhentikan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, dengan berbagai alasan. Umumnya, mereka diberhentikan akibat diduga "melawan" kepemimpinan Epyardi Asda. Seperti Walinagari Kotobaru, Walinagari Muaro Paneh, Walinagari Gantung Ciri. Bahkan, sejumlah Walinagari yang diberhentikan, karena proses gugatan di PTUN cukup lama, masa jabatannya saat ini sudah berakhir. "Keberhasilan" Carles Camra setidaknya membuat secercah "harapan" bagi walinagari lain untuk terus berjuang.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, jabatan sebagai Walinagari Koto Gadang Guguak telah dikembalikan. Tentunya kita mengajak seluruh unsur di Nagari Koto Gadang Guguak untuk berkolaborasi untuk membangun dan memajukan nagari," ungkap Carles Camra usai dilantik.

Lebih lanjut Carles Camra menyebutkan bahwa semua hal adalah untuk kebaikan kita, tentunya untuk ke depan kita harus bersama-sama bergotong-royong untuk membangun Nagari Koto Gadang Guguak ini.

"Seluruh stakeholder baik itu niniak mamak, bundo kanduang, pemuda ataupun unsur lainnya yang ada di Nagari Koto Gadang Guguak, mari bersama berangkulan untuk kemajuan nagari," ungkapnya.

Carles Camra dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.2-278-2024, tentang Pengangkatan Kembali Carles Camra Sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Hal ini, dengan memperhatikan Putusan PTUN Padang Nomor: 31/G/2021/PTUN.PDG juncto Putusan PTTUN Medan Nomor: 26/B/2022/PTTUN.MDN, memutuskan:

Kesatu, mengangkat kembali saudara Carles Camra sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek Kecamatan Gunung Talang, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal pelantikan dan berakhir pada 20 Januari 2028.

Kedua, walinagari sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan hak sebagai walinagari berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-undang Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Ketiga, pada saat keputusan bupati ini berlaku, Keputusan Bupati Solok Nomor: 412.1-209-2021 tentang Pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguek, Kecamatan Gunung Talang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keempat, keputusan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, pada 5 Juli 2021, Walinagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Carles Camra, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, atas pemberhentian dirinya oleh Bupati Solok Epyardi Asda. Gugatan itu masuk ke register PTUN Padang dengan nomor: 31/G/2021/PTUN.PDG, tanggal 5 Juli 2021.

Carles Camra menyatakan hal itu menjadi opsi langkah hukum atas dirinya untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, tujuannya gugatannya ke PTUN ini, selain untuk mendapatkan hak-haknya kembali, juga sebagai pembuktian bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Solok Epyardi Asda sangatlah tidak sesuai dengan regulasi, dan mekanisme pada Pemda Kabupaten Solok.

"Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) Yang baik, dan sebagai abdi masyarakat, regulasi dan mekanisme pada pemerintahan harus kita patuhi. Namun sebagai langkah hukum kita telah melakukan pendaftaran ke PTUN sebagai bentuk perlawanan, atas kebijakan Bupati Solok Epyardi Asda yang dinilai cacat hukum," kata Carles Camra.

Carles Camra juga berharap melalui PTUN ini agar hukum dapat ditegakkan secara benar dan seadil-adilnya. 

"Ini juga sekaligus membuktikan pada masyarakat Kabupaten Solok khususnya Nagari Koto Gadang Guguak, bahwa saya telah dizalimi oleh Bupati Solok Epyardi Asda melalui kebijakannya, yang memberhentikan diri saya sebagai walinagari, yang sebelumnya dipilih langsung oleh masyarakat," ujarnya. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment