News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cawako Solok Ramadhani Kirana Putra, Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Cawako Solok Ramadhani Kirana Putra, Mangkir dari Panggilan Bawaslu

 

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Pasca pelaporan yang dilakukan oleh Tim Hukum NC-LM ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, pada Jumat (4/9/2024) kemaren. Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok, lansung  melakukan upaya pemanggilan untuk meminta keterangan terhadap terlapor Cawako Ramadhani Kirana Putra dan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Solok , pada hari Senin (7/9/2024). 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rafieq, S,Pd saat dikomfirmasi di ruang kerjanya, sehari sesudah menerima laporan dari buk Aermadepa,SH.MH dengan Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024  laporan tersebut telah diregister. 

Setelah itu Kita bersama Gakkumdu lansung bergerak untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor yaitu, cawako Ramadhani Kirana Putra, namun pihak terlapor tidak bisa hadir, dan mudah - mudahan besok terlapor akan hadir di Bawaslu untuk memberikan keteranga ke Gakkumdu. Apabila terlapor tidak menunjukan sikap kooperatif atau tidak juga hadir, maka kita bersama Gakkumdu tetap melanjutkan proses terlapor atas dugaan melanggar, Pasal 287, 287A dan 288  dalam Undang Undang no 6 tahun 2020 tentang Perubahan UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati / Walikota, ucap, ketua Bawaslu

Lanjut ketua Bawaslu mengatakan, pihak terlapor dari 2 ASN Pemko Solok, atas nama pak Fajar Surya Kusuma dan pak Eko, telah hadir di kantor Bawaslu sekitar jam 12 wib untuk memberikan keterangan kepada sentral Gakkumdu, dimana 2 ASN itu duga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. 

Keterangan yang kita dapatkan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor atauVerifikasi dari kedua belah pihak. Hal itu akan menjadi bahan kajian kami di Bawaslu untuk rapat bersama sentral Gakkumdu apakah ini masuk dalam tindak pidana atau tidak, "Itu tergantung rapat sentral  Gakkumdu lagi," papar, Ketua Bawaslu Kota Solok.

Dimqna pada saat tim Hukum NC-LM melaporkan Pasangan Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Suryadi Nurdal, SH. Diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas Pemerintah Kota (Pemko) Solok pada 28 September 2024 lalu, Ramadhani Kirana Putra dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jumat (4/10/2024).

Selain Cawako Ramadhani, 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. Jika pelaporan ini terbukti, Cawako Ramadhani Kirana Putra dan 2 ASN Pemko Solok tersebut terancam sanksi berat. Bagi Ramadhani, sanksi terberat adalah diskualifikasi atau pembatalan sebagai Calon Walikota Solok, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, 2 ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. 

Pelaporan Tim Hukum NC-LM tersebut, diterima oleh pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Solok atas nama Syifaun Istiqaamah Alqudus yang didampingi langsung Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ilham Eka Putra, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eka Rianto serta dari Kejaksaan dan Kepolisian, dengan tanda bukti penyampaian laporan, Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024.  

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan Tim Hukum Paslon NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH dan kru atas dugaan pelanggaran pemilihan (Pilkada Kota Solok 2024). 

"Setelah adanya laporan ini, tindaklanjutnya kita akan menggelar rapat pleno untuk memeriksa kembali terhadap laporan apakah sudah terpenuhi syarat formilnya," kata Rafiqul Amin

Rafiqul Amin mengungkapkan bahwa dalam pelaporan tersebut juga disertakan dukumen berupa tertulis sekaligus CD Video (VCD). Menurutnya, jika syarat formilnya terpenuhi laporan itu tentunya akan diregister, namun jika tak terpenuhi Bawaslu akan memberi waktu untuk melengkapi temuan (Bukti) tersebut.

"Jika laporan tersebut diregister, artinya satu kali dua puluh empat jam langsung kita lakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu," pungkasnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment