News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pilkada Kota Solok 2024, Netralitas ASN Disorot Banyak Pihak

Pilkada Kota Solok 2024, Netralitas ASN Disorot Banyak Pihak

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Sehubungan adanya laporan ke Bawaslu Kota Solok, yang menyeret 2 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kota (Pemko) Solok, sebagai terlapor. Dimana 2 pegawai ASN itu duga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. 

Hal itu menjadi sorotan banyak pihak ungkapan Jon Hendra, mantan pimpinan DPRD dan ketua PAN Kota Solok, pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu Pilkada 2024, karena itu dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu", Selasa (8/9/2024)

Maka dari itu, kita meminta dan berharap kepada Walikota Solok Zul Elfian Umar, untuk memberikan peringatan keras bagi ASN atau pejabat BUMD ' yang terlibat politik praktis ditengah upaya menyonsong Pilkada Kota Solok, Damai, Jujur Bermartabat dan Betintegritas. Dimana peran Walikota sebagai pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemko Solok harus mengingatkan kembali kepada ASN dilingkungannya terkait sikap netralitas dan integritas yang harus dijaga sebagai ASN selama pilkada berlansung, tidak hanya sebatas berbentuk himbauan semata, ungkapan, Jon Hendra selaku pemerhati Politik Kota Solok.

Mantan Ketua DPD PAN Kota Solok itu menjelaskan, peringatan keras itu dimaksud untuk mengingatkan kembali ASN agar tidak terlibat aktif dalam politik praktis sabagaimana yang telah diatur oleh undang-undang pemilu. 

"Peringatan dalam upaya mematik kesadaran  ASN agar tidak terjadi pelanggatan yang berdampak terhadap ASN itu sendiri, " Ucap Jon. 

Jangan karena kealpaan pemimpin, ASN tersandera dengan pelanggaran - pelanggaran yang semestinya tidak harus terjadi yang tentunya dapat berdampak fatal yang dapat berujung terjadi pidana pemilu, ujar, mantan ketua PAN itu menambahkan

Disisi lain, Surya Dimon tokoh masyarakat keluraha, Tanah Garam berharap dengan adanya dugaan kasus pelanggaran yang kini dalam penanganan Bawaslu, secepatnya menemui titik terang sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. 

Karena kita sudah sama sama berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada Kota Solok, Damai, Jujur Bermartabat dan Betintegritas, tentunya ini tidak hanya dimaknai sebatas slogan. Namun itu harus di lihatkan keseriusan semua pihak untuk mengaplikasikannya," kata, Surya Dimon.

Sebelumnya, Jumat, 4 Oktober, tim Hukum pasangan NC - LM melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terhadap terlapor cawako Dr.Ramadhani Kirana Putra yang turut menyeret 2 pegawai ASN di salahsatu Dinas di Pemerintahan Kota Solok. 

Laporan Tim Hukum CN LM diantarkan oleh Dr. Aermadepa, SH.MH, Amnasmen,SH, dan kru. Laporan itu diterima oleh pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Solok atas nama Syifaun Istiqaamah Alqudus yang didampingi langsung Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ilham Eka Putra, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eka Rianto serta dari Kejaksaan dan Kepolisian, dengan tanda bukti penyampaian laporan, Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024.  

Setelah laporan diterima pihak Bawaslu, kita bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok,  lansung melakukan rapat pleno dan 1 hari setelah laporan diterima pihak Bawaslu menyatakan berkas laporan telah memenuhi sarat untuk diregister, dan Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap terlapor cawako Ramadhani Kirana Putra dan 2 pegawai ASN agar hadir ke Sekretariat Bawaslu untuk membarikan keterangan kepada sentral Gakkumdu, pada hari Senin (7/9/2024), ucap Ketua Bawaslu, Rafiqul Amin,S.Pd.

Lanjut ketua Bawaslu mengatakan, pihak terlapor atas nama cawako Ramadhani Kirana Putra, tidak bisa hadir ke Bawaslu, pabila terlapor tidak menunjukan sikap kooperatif atau tidak juga hadir, maka kita bersama Gakkumdu tetap melanjutkan proses terlapor atas dugaan melanggar, Pasal 287, 287A dan 288  dalam Undang Undang no 6 tahun 2020 tentang Perubahan UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati / Walikota.

Namun pihak terlapor 2  pegawai ASN Pemko Solok, atas nama pak Fajar Surya Kusuma dan pak Eko, telah hadir di kantor Bawaslu sekitar jam 12 wib untuk memberikan keterangan kepada sentral Gakkumdu, dimana 2 ASN itu duga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. 

Keterangan yang kita dapatkan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor atauVerifikasi dari kedua belah pihak. Hal itu akan menjadi bahan kajian kami di Bawaslu untuk rapat bersama sentral Gakkumdu apakah ini masuk dalam tindak pidana atau tidak,"itu tergantung keputusan rapat sentral  Gakkumdu," Papar, Ketua Bawaslu Kota Solok. Sentra Gakkumdu terdiri dari Komisioner Bawaslu, Kepolisan, dan Kejaksaan. (*/PN-01)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment