Tim Hukum NC-LM Laporkan Cawako Ramadhani dan 2 ASN Pemko Solok ke Bawaslu
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Bergabungnya Mantan Ketua KPU Sumbar dua periode, Amnasmen, SH, dan Praktisi Hukum dan Kepemiluan Sumbar Dr. Aermadepa, SH, MH, ke Tim Hukum Paslon H. Nofi Candra, SE dan Leo Murphy, SH, MH, langsung "mengguncang" eskalasi Pilkada Kota Solok 2024. Meski baru beberapa hari bergabung, Tim Hukum NC-LM langsung memberikan "tekanan psikologis" terhadap Pasangan Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Suryadi Nurdal, SH. Diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas Pemerintah Kota (Pemko) Solok pada 28 September 2024 lalu, Ramadhani Kirana Putra dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jumat (4/10/2024).
Selain Cawako Ramadhani, 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. Jika pelaporan ini terbukti, Cawako Ramadhani Kirana Putra dan 2 ASN Pemko Solok tersebut terancam sanksi berat. Bagi Ramadhani, sanksi terberat adalah diskualifikasi atau pembatalan sebagai Calon Walikota Solok, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, 2 ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Pelaporan Tim Hukum NC-LM tersebut, diterima oleh pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Solok atas nama Syifaun Istiqaamah Alqudus yang didampingi langsung Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ilham Eka Putra, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eka Rianto serta dari Kejaksaan dan Kepolisian, dengan tanda bukti penyampaian laporan, Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024.Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan Tim Hukum Paslon NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH dan kru atas dugaan pelanggaran pemilihan (Pilkada Kota Solok 2024).
"Setelah adanya laporan ini, tindaklanjutnya kita akan menggelar rapat pleno untuk memeriksa kembali terhadap laporan apakah sudah terpenuhi syarat formilnya," kata Rafiqul Amin.
Rafiqul Amin mengungkapkan bahwa dalam pelaporan tersebut juga disertakan dukumen berupa tertulis sekaligus CD Video (VCD). Menurutnya, jika syarat formilnya terpenuhi laporan itu tentunya akan diregister, namun jika tak terpenuhi Bawaslu akan memberi waktu untuk melengkapi temuan (Bukti) tersebut.
"Jika laporan tersebut diregister, artinya satu kali dua puluh empat jam langsung kita lakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu," pungkasnya.
Usai melaporkan Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dan 2 oknum ASN Pemko Solok, Tim Hukum Paslon NC-LM menggelar konferensi pers di salah satu Posko Pemenangan Paslon NC-LM di Lukah Pandan Kota Solok. Selain Tim Hukum NC-LM terdiri dari Amnasmen, Armadepa dan lainnya, juga turut hadir Ketua Tim Pemenangan NC-LM Yutris Can, SE."Kita melaporkan Ramadhani Kirana Putra karena kampanye yang dilakukan diduga tanpa izin, melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya netral dan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara," kata Dr. Aermadepa, SH, MH.
Aermadepa menyebut, pelaporan ini disertai bukti otentik berupa video, saksi dan dan screenshot (tangkapan layar) pesan WhatsApp (WA). Menurut Aermadepa, laporan ini hanyalah satu dari sekian banyak laporan yang masuk ke pusat pelaporan tim hukum NC-LM. Semua laporan itu akan diverifikasi oleh tim hukum, untuk kemudian dievaluasi dan diproses lebih lanjut.
"Laporan ini adalah bagian dari beberapa indikasi pelanggaran yang telah kami kumpulkan. Kami harap Bawaslu segera bertindak agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran dalam Pilkada ini," tegas Armadepa.
Senada, Ketua Tim Hukum NC-LM, Annasmen, SH berharap Bawaslu Kota Solok dapat segera memproses laporan tersebut secara transparan dan adil, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.Amnasmen menegaskan, respons Bawaslu sangat penting untuk mewujudkan Pilkada Kota Solok yang bersih, jujur, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas serta bertanggung jawab terhadap rakyat. Amnasmen menegaskan, Tim hukum NC-LM akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan Pemilu agar hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin yang adil dan amanah dapat terwujud tanpa intervensi dari pihak manapun.
Terkait dengan sanksi berat terhadap Cawako Ramadhani Kirana Putra dan 2 ASN Pemko Solok, Amnasmen, menegaskan bahwa laporan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan bukan karena faktor benci, dendam atau sirik kepada seseorang. Dalam kapasitas sebagai Tim Hukum, pihaknya bekerja sangat profesional. Karena itu, langkah preventif akan segera diambil oleh tim untuk memastikan tidak ada instansi atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis. Tim Hukum NC-LM menurut Amnasmen akan terus melakukan pengawasan setiap potensi kecurangan dengan mendatangi dan berkoordinasi bersama institusi yang berpotensi melakukan kebijakan dan tindakan yang berpihak pada salah satu pasangan calon.
"Langkah ini kami lakukan untuk memastikan Pilkada berlangsung jujur dan bersih. Kita akan melakukan pengawasan dengan cara mendatangi institusi yang berpotensi menjadi alat kepentingan politik. Kecurangan dalam bentuk apapun tidak bisa dibiarkan terjadi, apalagi jika menyangkut penggunaan fasilitas negara," tegas Amnasmen.
Tim hukum NC-LM sekaligus mengajak seluruh masyarakat Kota Solok untuk mendukung terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat. Pihaknya mengingatkan, bahwa kecurangan dalam proses pemilihan akan mencederai demokrasi dan mengancam terpilihnya pemimpin yang amanah dan berintegritas."Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Mari bersama-sama kita tolak segala bentuk kecurangan dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan," papar Annasmen.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Nofi Candra-Leo Murphy, Yutris Can, SE, menegaskan pentingnya Pilkada yang adil dan bersih. Ia meminta semua pihak, terutama lembaga pemerintah, untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hukum."Kami menyerukan kepada seluruh perangkat daerah, stakeholder, dan badan-badan yang memiliki potensi digunakan sebagai alat politik agar menolak segala bentuk ajakan untuk berpihak pada salah satu calon. Kita harus menjaga netralitas dalam Pilkada ini," tegas Yutris Can. (PN-001)
Post a Comment