Diduga Berkampanye Politik di Masjid, Mantan Bupati Solok Selatan Disidang
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Jumat (8/11/2023). Muzni Zakaria diduga melakukan tindak pidana Pemilu, yakni mengkampanye Paslon Cabup-Cawabup Solok Selatan nomor urut 2, Armen Syahjohan-Boy Iswarmen di tempat ibadah (masjid).
Sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadiri oleh enam orang saksi didampingi kuasa hukumnya. Muzni Zakaria tampak mengenakan pakaian berpakaian muslim warna putih dan mengenakan peci hitam.
Kuasa hukum saksi pelapor, dari Paslon nomor urut 1, Khairunnas-Yulian Efi, Dr. Suharizal, SH, MH, mengatakan bahwa masyarakat sebelumnya masyarakat melaporkan terdakwa atas dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Solok Selatan. Dimana masyarakat atau saksi mendengarkan Muzni Zakaria melakukan kampanye di masjid usai shalat subuh.
"Masyarakat atau saksi yang dihadirkan saat ini mendengar melalui pengeras suara masjid bahwa terdakwa melakukan kampanye terhadap salah satu Paslon, menyampaikan visi misi dan mengajak. Untuk jarak rumah saksi dari masjid itu hanya berkisar kurang lebih 200 meter. Karena mereka tahu bahwa itu sebuah pelanggaran Pemilu, maka saksi langsung melaporkannya ke Bawaslu Solok Selatan," kata Suharizal.
Dijelaskan Suharizal, perkara tindak pidana Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah (masjid), jelas melanggar. Sebagaimana telah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Sebagaimana pelanggaran ini juga diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," jelasnya.
Ditambahkannya, sidang atas dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan mantan Bupati Solok Selatan itu merupakan sidang cepat. Menurutnya perkara ini akan secepatnya diputuskan oleh majelis hakim.
"Dari hitungan agenda sidang, Insyaallah pada Rabu (13/11/24) besok akan digelar sidang putusan atas kasus tersebut," tutupnya. (PN-001)
Post a Comment