KPU Kabupaten Solok Gelar Debat Publik Pamungkas, Bertema "Penguatan SDM, Sosial, Budaya, Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan"
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok gelar debat publik putaran kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok periode 2025-2030 di Sport Hall GOR Batu Batupang, Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu (17/11/2024).
Pengamatan awak media dilokasi acara debat kedua ini yang di agendakan oleh KPU Kabupaten Solok jam 13.00 WIB siang, para pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut satu Budi Satriadi dan Hardinalis Kobal, paslon nomor urut dua Emiko dan Irwan Afriadi serta pasangan nomor urut tiga Jon Firman Pandu dan Chandra sudah tampak memadati area parkir dan halaman lokasi pelaksanaan debat dengan sorak-sorai yel-yel di masing-masing para pendukung paslon sebagai bentuk dukungan kepada paslon yang mereka dukung.
Selain itu, pelaksanaan debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Solok juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dimana, diseluruh titik tempat berkumpulnya di masing-masing para pendukung paslon di awasi secara menyeluruh oleh aparat, guna untuk menjaga keamanan dan kenyamanan serta kondusifitas diantara ketiga para pendukung paslon, sampai acara debat publik selesai.
Sekitar jam 13.30 WIB para paslon bersama pendukungnya memasuki ruangan debat, pada saat itu juga ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah AlQomar membuka secara resmi acara debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Solok yang dihadiri langsung oleh para panelis yang terdiri dari Akademisi dan pegiat politik, Komisionir KPU, Defil, Novialdi Putra, Si’o dan Forkopimda serta ketua dan komisioner Bawaslu Kabupaten Solok beserta jajaran dan pimpinan parpol masing-masing paslon serta para pendukung di masing-masing calon.
Pada saat pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah AlQomar menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok serta kepada seluruh tamu undangan yang hadir pada acara debat publik kedua pada pemilihan serentak nasional 2024 ini.
Lebih lanjut Qomar mengungkapkan bahwa pada debat publik putaran kedua ini mengangkat tema tentang "Penguatan Sumber Daya Manusia, Sosial, Budaya, Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan". Dikatakannya, semoga tema ini melahirkan suatu ide dan gagasan cemerlang dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok demi kemajuan Kabupaten Solok kedepan.
Lebih lanjut Ketua KPU Kab. Solok Hasbullah Alqomar menyampaikan, debat publik kedua ini merupakan bagian dari tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2024, untuk itu diharapkan kepada Paslon agar menyampaikan visi misi dan program sesuai dengan tema yang telah ditetapkan serta linier dengan program-program pusat guna menuju Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.
Diharapkan juga kepada para Paslon agar debat publik kedua ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan cara menyampaikan apa saja visi misi yang menjadi nilai jual kepada pemilih nantinya, dan program-program unggulannya, serta strategi-strategi yang disiapkan agar, masyarakat Kabupaten Solok bisa menyimaknya, guna menjadi pertimbangan dalam memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok periode 2025-2030 kedepan,” harap Hasbullah AlQomar.
Terakhir Hasbullah AlQomar menyebutkan agar terciptanya kondusifitas pelaksanaan debat publik kedua ini, seluruh pendukung dan Paslon agar menghormati dan tertib dalam pelaksanaan debat.
Menurut pantauan media ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Nomor urut satu Budi Satriadi, Hardinalis Kobal tetap berkomitmen membawa Kabupaten Solok yang "Berbudi" Dan Paslon Nomor urut dua Emiko, Irwan Afriadi juga berkomitmen membawa Kabupaten Solok Bersemi dan menuntaskan pembangunan di daerah Kab. Solok di periode selanjutnya.
Kemudian, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Nomor urut tiga Jon Firman Pandu dan H. Candra juga tetap berkomitmen membawa Kabupaten Solok kearah yang Sejuk dan Damai dengan mengedepankan rasa kenyamanan, keamanan dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok berdasarkan UUD 1945. (PN-001)
Post a Comment