Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Tak Sesuai Ekspektasi, Kota Solok Bakal Bergejolak?
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Tak Sesuai Ekspektasi, Kota Solok Bakal Bergejolak?No Viral, No Justice (Tak Viral, Tak Ada Keadilan)?
Penangangan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Solok Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 terkait penggunaan fasilitas pemerintah oleh Cawako Petahana Ramadhani Kirana Putra dan keterlibatan ASN dalam kampanye Pilkada, dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kota Solok. Keputusan Bawaslu Kota Nomor 058/PP.01.02/K.SB-19/10/2024, dinilai telah "melukai" rasa keadilan. Apakah Kota Solok bakal bergejolak karena tak kuasa menahan "bom waktu", ataukah mesti ada dulu aksi massa, baru keadilan akan ditegakkan? No Viral No Justice?
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru Solok memvonis Muzni Zakaria, M.Eng, bersalah, atas tindakan berkampanye di tempat ibadah, Rabu (13/11/2024). Ketua Majelis Hakim Yesi Akhista, SH, didampingi Hakim Anggota Andi Ramawan Fauzi Putra, SH, M.Kn dan Aldi Naradwipa Simamora, SH, memvonis mantan Bupati Solok Selatan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) itu bersalah, karena berkampanye di hadapan lebih kurang 20 orang jamaah Shalat Subuh di Solok Selatan. Muzni Zakaria dinyatakan melanggar Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan Pasal 69 UU Nomor 8 tahun 2015, tentang penggunaan tempat Ibadah. Muzni dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah ) dan membayar uang sidang Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Pada keputusan PN Kotobaru Solok Nomor 164/Pid.sus/2024/PN Kbr tersebut, Muzni Zakaria dinyatakan dengan sengaja meminta waktu sebentar kepada pengurus untuk menyampaikan Visi dan Misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Armen Syahjohan - Boy Iswarmen. Barang buktinya, berupa rekaman suara dan rekaman video yang didapatkan oleh Panwascam setempat.
Keputusan PN Kotobaru Solok tersebut, oleh sejumlah pihak, diperbandingkan dengan perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kota Solok, yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, H. Nofi Candra, SE - Leo Murphy, SH, MH. Dengan bukti yang nyaris sama, bahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum NC-LM dinilai lebih kuat, hasil penanganan kedua kasus ini berbeda. Laporan terhadap Muzni Zakaria sampai ke pengadilan hingga vonis, sementara laporan terhadap Cawako Petahana (Incumbent) Ramadhani Kirana Putra, "mentok" di Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua (SG-2).
Tim Kuasa Hukum NC-LM Dr. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH, Tim Hukum NC-LM melaporkan Cawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM karena diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jumat (4/10/2024). Pada peristiwa yang terjadi pada 28 September 2024 lalu itu, 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. Ramadhani Kirana Putra diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, 2 ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Namun, Gakkumdu Kota Solok mengeluarkan keputusan bahwa laporan Tim Kuasa Hukum NC-LM, tidak memenuhi unsur-unsur pidana Pemilu. Hal ini ditegaskan Sentra Gakkumdu Kota Solok dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kota Solok Nomor 058/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Solok menyatakan bahwa laporan terhadap Cawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Laporan Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tersebut, dinyatakan dihentikan pada rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua (SG-2). Namun, terhadap dua ASN Pemko Solok tersebut, berkas dugaan pelanggarannya tetap ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, menyatakan terkait dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas pemerintah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, dalam SG-2 dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan juga melibatkan ahli hukum, dinyatakan bahwa dalam sebuah pasal di PKPU, bahwa pelanggaran adalah yang memenuhi unsur pelanggaran jika menggunakan fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah. Sentra Gakkumdu Kota Solok berisikan personel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.
"Kawan-kawan (di Sentra Gakkumdu) memahami, kalau ada kata 'dan', maka merupakan satu kesatuan yang harus terpenuhi. Artinya, memakai fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah. Kedua-duanya harus terpenuhi unsurnya. Dalam hal ini, dugaan pelanggaran hanya memenuhi satu unsur, yakni penggunaan fasilitas pemerintah. Sementara unsur memakai anggaran pemerintah tidak terpenuhi. Jadi, karena tidak terpenuhi kedua unsur, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan dihentikan," tegasnya, Senin (4/11/2024).
Atas keputusan Sentra Gakkumdu Kota Solok ini, Tim Kuasa Hukum NC-LM kemudian melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, Tim Kuasa Hukum NC-LM juga mengadukan hal ini dengan mendatangi Walikota Solok dan DPRD Kota Solok.
Pada audiensi dengan DPRD Kota Solok, Senin (11/11/2024), selain membahas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa penggunaan fasilitas negara dan pelanggaran netralitas pejabat dan ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok, juga terungkap sejumlah dugaan dan fakta-fakta baru. Di antaranya, sejumlah Anggota DPRD menduga adanya sejumlah program oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang didesain dan terindikasi menguntungkan salah satu Paslon. Kemudian, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok yang terindikasi terlibat dalam politik dan menguntungkan salah satu Paslon. Meski tak menyebut nama, namun kuat dugaan hal ini ditukukan kepada kandidat petahana (incumbent).
Kedatangan Tim Kuasa Hukum NC-LM di "rumah rakyat" itu, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Mira Harmadia, SS, Ketua Komisi 1 Deni Nofri Pudung, Ketua Komisi 2 Efriyon Coneng, Anggota Komisi 1 Rusdi Saleh dan Dr. Rio Putra, SE, MM. Turut hadir, Wakil Ketua Tim Pemenangan NC-LM Dr. Revi Marta Dasta, Anggota Tim Pemenangan NC-LM, serta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.
Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, menyatakan pihaknya sudah berulangkali mengingatkan terkait potensi pelanggaran di Pilkada Kota Solok 2024. Namun, oknum-oknum nakal ASN tetap seperti itu. Meskipun dirinya merupakan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Suryadi Nurdal, SH, Fauzi Rusli menegaskan bahwa sebagai Ketua DPRD Kota Solok akan tetap melakukan pengawasan secara mendalam terhadap potensi pelanggaran Pilkada 2024.
"Kami akan segera menyikapi hal ini. Agar nilai-nilai demokrasi bisa terjaga di Kota Solok. Sehingga, Pilkada bisa melahirkan pemimpin bermartabat. Kami akan mengirim surat kepada seluruh stake holder dan Forkopimda Kota Solok," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung, menegaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Solok menginginkan Pemilu Badunsanak (bersaudara). Menurutnya, siapapun yang menang, itu adalah pemimpin kita di masa depan. Karena itu, siapapun yang menang, harus menang dengan bermartabat. Terkait potensi pelanggaran, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Solok tersebut menegaskan DPRD sudah menyampaikan hal ini ke Walikota, dan sudah dijawab oleh Walikota bahwa Pemko Solok akan sangat tegas dan akan bertindak adil.
"Kalau memang ada data, bukti, terkait adanya ASN yang terlibat. Kami dari Komisi 1 akan memanggil Walikota dan jajaran terkait. Perlu diingat, APBD Kota Solok yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada adalah hak seluruh masyarakat Kota Solok, bukan untuk berkampanye oleh salah satu Paslon," tegasnya.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, Efriyon Coneng, menyebutkan selain dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas milik pemerintah dan netralitas ASN Pemko Solok, sejumlah dugaan pelanggaran lain juga terjadi. Seperti adanya sejumlah program oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang didesain dan terindikasi menguntungkan salah satu Paslon. Kemudian, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok yang terindikasi terlibat dalam politik.
"Seluruh elemen harus ikut bertanggungjawab menjaga Pilkada berjalan jujur adil dan bermartabat. Jangan selewengkan dana Baznas, seperti yang diduga terjadi di Pileg dan Pilkada sebelumnya. Demikian juga PDAM, jangan terlibat dalam politik praktis. Seluruh pihak harus saling menjaga kondusivitas, jangan sampai terjadi chaos atau aksi massa di Kota Solok," ungkap Ketua DPD PAN Kota Solok tersebut.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh, setelah mendengar paparan dari Tim Kuasa Hukum NC-LM mengharapkan agar Pilkada jangan sampai merusak tatanan masyarakat. Menurutnya, kekuasaan harusnya mendorong penyelenggaraan Pemilu bermartabat, bukan melahirkan intimidasi, intervensi ataupun ketakutan di masyarakat.
"APBD sudah diperkosa secara beramai-ramai. Buktinya, saat ini, tidak sampai 50 persen anggaran yang digunakan untuk masyarakat. Ketidaknetralan ASN terjadi karena lemahnya kepala daerah untuk memastikan seluruh ASN bagaimana bersikap netral pada Pilkada. Jangan lagi menyampaikan kebohongan, karena itu haram. Apa yang dikatakan, tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan. Kota Solok tidak mengalami kemajuan, tapi malah terjadi kemunduran," ungkapnya.
Sejumlah elemen masyarakat, terutama yang diduga berada di "barisan" Paslon nomor urut 1 Nofi Candra - Leo Murphy, mengaku tidak bisa menerima "tindakan" yang tidak "adil" dari Gakkumdu Kota Solok. Mereka meminta seluruh pihak, termasuk penyelenggara Pemilu, bersikap profesional, agar Pilkada Kota Solok bisa berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat. Mereka mewanti-wanti, aksi massa mungkin saja bisa terjadi, jika dugaan-dugaan pelanggaran terus terjadi.
"Kami tidak minta banyak ke Bawaslu dan Gakkumdu Kota Solok. Hanya minta mereka profesional dalam bekerja. Perkara di Solok Selatan, sampai ke tingkat pengadilan dan vonis. Di Solsel yang terlibat bukan kandidat dan yang disampaikan hanya visi misi. Sementara, di Kota Solok, yang dilaporkan adalah kandidat petahana dan perkaranya sangat fatal, yakni menggunakan fasilitas milik pemerintah dan melibatkan ASN. Padahal, aturan dan undang-undangnya sama di seluruh Indonesia. Apakah, harus viral dulu baru rakyat bisa mendapatkan keadilan? No viral no justice? Jika iya, tentu kami akan bergerak melakukan aksi," ungkap sejumlah barisan pendukung NC-LM yang minta namanya tidak diekspos.
Ketua Tim Kuasa Hukum NC-LM, Amnasmen, SH menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan pihaknya, hanyalah sebagian kecil dari banyaknya dugaan yang terjadi di Pilkada Kota Solok 2024. Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH. Akademisi dan praktisi hukum ini, bahkan meminta Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Menurutnya, dengan kampanye Pilkada Kota Solok hanya tinggal 12 hari lagi, semakin banyak potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi. Semisal petahana yang hanya cuti selama masa kampanye, dan setelah tanggal 23 November 2024 hingga hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, kembali ke jabatannya.
"Tidak hanya sanksi pidana Pemilu, tapi bisa juga berakibat pada pembatalan sebagai Paslon. Karena ini kita minta semua pihak untuk meminimalisir potensi pelanggaran. Agar ketidaknetralan ASN tidak semakin merajalela dan jangan sampai terjadi gesekan di masyarakat yang semakin hari bisa semakin panas," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment