News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Kabupaten Solok Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

KPU Kabupaten Solok Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar secara resmi membuka Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Solok Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, di ruang pertemuan Solok Nan Indah Arosuka, Selasa (3/12/2024). Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Solok direncanakan KPU akan digelar selama 3 hari berturut-turut, dimulai hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 hingga Kamis tanggal 5 Desmber 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Solok yang diwakili oleh Syafrudin, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sekretaris KPU Propinsi Sumbar, Hasbullah Alqomar, Ketua KPU dan Komisioner KPU Kabupaten Solok, Titony Tanjung, Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD Kabupaten Solok.

Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum sampai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada hari ini berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Menurutnya, hal itu sesuai dengan PKPU no 18 tahun 2024 dan Juknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

"Kita sudah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Solok yang berlangsung dari tanggal 28 November 2024 sampai dengan 1 Desember 2024. Alhamdullilah, semua logistik dan kotak suara sudah berada di dalam gudang KPU Kabupaten Solok," ujarnya.

Disebutkannya, kegiatan rekapitulasi di tingkat Kabupaten ini, memiliki beberapa agenda yang akan dilaksanakan, yaitu merekapitulasi dari setiap kecamatan, dan akhirnya nanti, rekapitulasi untuk pemilihan Bupati/ Wakil Bupati akan kita tetapkan dengan SK KPU untuk penetapan perolehan suara masing-masing Paslon.

Berkaitan dengan hal ini, sambungnya. Kepada masing masing saksi Paslon, jika seandainya nanti setelah KPU menetapkan perolehan suara, tidak menerima atau tidak sepakat dengan hasil yang sudah di tetapkan, maka ada waktu 3 hari bagi masing masing Paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya untuk rekapitulasi perolehan suara Paslon Gubernur/ Wakil Gubernur, kita akan lanjut ke tingkat Propinsi Sumbar pada tanggal 7-9 Desember 2024.

"Terimakasih kami ucapkan ke seluruh pihak yang telah membantu memberikan dukungan kepada KPU untuk menyelenggarakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Solok tahun 2024 ini," sebut Ketua Qomar.

Senada dengan itu, Syafrudin, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas semua unsur dan lapisan masyarakat yang telah memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan Pikada serentak 2024 di Kabupaten Solok ini.

"Pilkada di Kabupaten Solok telah sukses dilaksanakan, dan berjalan dengan aman dan damai serta kondusif. Sesuai dengan catatan yang kami dapatkan, selama berlangsungnya pesta demokrasi ini hampir tidak ada kejadian-kejadian yang dapat mengganggu berjalannya Pemilu di Kabupaten Solok ini. Pada saat ini, secara resmi KPU membuka rekapitulasi penghitungan suara. Dan bersama sama dengan kita, dengan seluruh masyarakat Kabupaten Solok, bisa ikut menyaksikan rekapitulasi penghitungan suara ini," ujarnya.

Syafrudin juga mengatakan, Pilkada ini merupakan sarana dalam memilih calon pemimpin. Menurutnya, masyarakat sudah menentukan pilihannya, untuk itu tidak ada alasan bagi semua masyarakat Kabupaten Solok untuk tidak mendukung Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati terpilih. Sehingga pelaksanaan pembangunan di kabupaten Solok ini dapat berjalan dengan sebaik baiknya. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment