Jon Firman Pandu - Chandra Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok akan laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 di Aula Solok Nan Indah (SNI) Arosuka, Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Solok, Bawaslu Kabupaten Solok, Forkopimda Kabupaten Solok, PPK se-Kabupaten Solok dan pasangan calon terpilih yang dalam hal ini dihadiri oleh Wakil Bupati Solok terpilih, Chandra.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok resmi menetapkan pasangan calon nomor urut tiga Pilkada Solok 2024, Jon Firman Pandu dan Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun periode 2025-2030.
Hal ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok dan Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dam Wakil Bupati Kabupaten Solok Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar selaku pemimpin rapat membacakan seluruh Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dam Wakil Bupati Kabupaten Solok Tahun 2024.
"Menetapkan Saudara Jon Firman Pandu dan Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 88.615 suara dalam Pilkada Kabupaten Solok tahun 2024," katanya membacakan putusan.
Dalam penyampainnya, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno hari ini merupakan realisasi dari arahan KPU RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih di daerah yang tidak ada sengketa pemilihan.
"Penetapan pasangan terpilih ini berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 yang menyebutkan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.
Qomar menyebut, setelah Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 tersebut sampai ke KPU Kabupaten Solok, maka di hari ini rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dapat dilaksanakan.
"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan Pilkada Solok sampai kepada tahapan hari ini," ujar Qomar.
Bupati Solok yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Solok Syafrudin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok mengapresiasi penuh pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Solok berjalan dengan lancar.
"Terlepas dari semua dinamika yang ada, tetapi dengan kegiatan ini menjadi bukti bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Solok berjalan dengan baik," katanya.
Syafrudin mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk kembali bersatu pasca pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Solok.
"Dengan telah adanya pasangan calon terpilih, maka sudah menjadi kewajiban kita semua untuk membawa Kabupaten Solok menjadi lebih baik lagi," pungkasnya. (*/PN-001)
Post a Comment