News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Sapu Jagat Polres Pessel Bekuk 2 Pelaku Narkoba

Tim Sapu Jagat Polres Pessel Bekuk 2 Pelaku Narkoba

PESSEL, PATRONNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 17.00.WIB.

Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar, SH mengatakan keduanya itu adalah berinisial IID (19) dan S (22) yang merupakan warga Cimpu Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.

"Kedua Pelaku ini kami bekuk di Jalan Ujung Tanjung Sango Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, tepatnya di pintu gerbang RS. BKM Salido," ujar Hardi saat dihubungi Khazanah, Selasa (14/1/2025).

Hardi melanjutkan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah seringnya terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sehingga, kata dia, dengan mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel langsung penyelidikan dan penggerebekan terhadap kedua pelaku tersebut yang sedang mengendarai sepeda motor.

"Nah, pada saat penggerebekan kedua pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya dan mengejar namun akhirnya pelaku berhasil kita bekuk," ungkapnya.

Hardi mengatakan penangkapan pelaku disaksikan oleh saksi dilapangan dan mengakui bahwasanya barang haram tersebut miliknya.

"Pada saat penggeledahan kami menemukan di dalam kotak rokok merek Surya yang berisikan 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu dalam plastik bening disaku celana pelaku "S". Sedangkan disaku celana pelaku "IID" juga ditemukan 1 paket kecil narkotika golongan 1 jenis ganja didalam kotak rokok merek Prima," jelasnya.

Selanjutnya, kata Hardi, kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pessel untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya. (PN-019)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment