News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

"Riak" Insan Pers dengan Birokrasi, DPRD Ingatkan Pemkab Solok tentang Perpres 12/2025

"Riak" Insan Pers dengan Birokrasi, DPRD Ingatkan Pemkab Solok tentang Perpres 12/2025

Ismael Koto (kiri) bersama Ferisnovel

Solok, PATRONNEWS.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Demokrat, Ismael Koto, SH, meminta Bupati dan Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I, untuk segera mengambil kebijakan strategis terkait adanya "riak" antara insan pers dengan Dinas Kominfo Kabupaten Solok. Menurut Ismael, dengan "tagline"; Solok yang Sejuk, Damai dan Sejahtera, JFP-Candra dituntut untuk bisa merangkul dan mengayomi seluruh pihak, termasuk insan pers yang bermitra dengan pemerintahan.

"Saya banyak mendapatkan informasi dan melakukan diskusi dengan sejumlah wartawan di Kabupaten Solok, terkait belum adanya kesepakatan terkait kemitraan antara insan pers dengan dengan Pemkab Solok, khususnya di Dinas Kominfo. Terutama terkait dengan adanya syarat verifikasi Dewan Pers terhadap media-media yang bisa bekerja sama dengan Pemkab Solok oleh Dinas Kominfo. Sehingga, banyak insan pers yang medianya belum terverifikasi Dewan Pers, tidak bisa bermitra dengan Pemkab Solok. Sementara, di sisi lain, para insan pers yang memiliki media yang berbadan hukum, telah melakukan aktivitas jurnalistik sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Sehingga, diperlukan kebijakan dan solusi strategis dari kepala daerah," tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok tersebut.

Sebelumnya, terjadi riak antara insan pers yang meliput di Kabupaten Solok dengan Dinas Kominfo Kabupaten Solok. Yakni terkait belum terealisasinya kerja sama antara Pemkab Solok dengan media massa. Dinas Kominfo Kabupaten Solok mensyaratkan media-media yang ingin bekerja sama harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Sementara, sejumlah media masih bersikukuh dengan syarat media yang berbadan hukum. Hal ini kemudian berujung pada Surat Terbuka dari wartawan yang meminta insan pers untuk menghentikan dulu pemberitaan, hingga kerja sama dan bayar jasa pemberitaan di Pemkab Solok jelas.

"Saat ini, dibutuhkan kebijakan strategis dari kepala daerah. Kita memang negara hukum, tapi peraturan tidak selalu kaku. Salah satu solusinya adalah kebijakan dari kepala daerah. Apalagi, di sejumlah daerah, kebijakan diambil oleh kepala daerah dalam menjalin kemitraan dengan insan pers," ungkap mantan Kabag Hukum, Kepala BKD dan Asisten 1 Pemkab Solok Selatan ini. 

Ismael Koto memberikan memberikan dukungan sekaligus apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi insan pers di Kabupaten Solok. Menurutnya, peran pers tidak hanya terbatas pada penyebarluasan agenda pemerintah, tetapi juga memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan publik. Oleh karena itu, keberadaan pers dan media massa tidak bisa diabaikan dalam upaya mencapai pembangunan nasional.

"Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran besar dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjaga kondisi bangsa agar tetap kondusif," ungkap Ismael Koto yang dikenal dekat dengan insan pers ini.

Selama menjadi ASN dan terjun di dunia politik serta menjadi pengusaha, Ismael Koto yang dikenal dekat dengan insan pers ini tidak pernah mengabaikan peranan media.

"Jujur saja, semua kesuksesan yang berhasil diraih Pemerintahan tidak terlepas dari peranan teman-teman media. Dan, itu pulalah sebabnya, selama pemerintahan di Kabupaten Solok, melalui Dinas Kominfo mengalokasikan anggaran sangat memadai untuk mendukung peranan pers dan media massa," ujar Ismael.

Dikatakan Ismael Koto, kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang awalnya sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja pers dan pelaku usaha media massa di Indonesia, termasuk di lingkungan Pemkab Solok dan DPRD Kabupaten Solok. Menurutnya, dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025-2029, yang menetapkan penguatan pers dan media massa sebagai prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Alamdulillah, kini kegelisahan pekerja pers dan pelaku usaha media massa mulai mereda dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025-2029, yang menetapkan penguatan pers dan media massa sebagai prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya.

Ismael juga menyatakan bahwa. di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan penyebaran konten yang tak terbatas, negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif yang jernih. Pers berperan penting dalam melawan hoax, ujaran kebencian, dan disinformasi yang mengancam kehidupan demokrasi.

Namun, ia juga menekankan bahwa pers harus mampu menciptakan masyarakat yang sehat dalam mencerna informasi. Untuk itu, ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi agar masyarakat mendapatkan konten berita yang berkualitas. Dengan begitu, pers dapat semakin kuat sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengisi pembangunan nasional.

"Intinya, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 dapat menjadi pegangan bagi wartawan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Jika ada pemerintah daerah yang tidak mendukung penguatan pers dan media massa, berarti mereka telah menghambat suksesnya RPJM Nasional yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo," ulasnya.

Ismael optimistis Perpres ini menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk lebih serius dalam mendukung keberlangsungan industri pers. Dengan dukungan yang memadai, lanjutnya, pers dapat terus berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan ekonomi, serta mendorong kemajuan bangsa menuju visi pembangunan nasional 2025-2029. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment