Dukung RTRW Baru, Fraksi Demokrat Minta Pemkab Solok Retas Kesenjangan Ekonomi
Solok, PATRONNEWS.co.id - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Solok mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2025-2045. Hal itu ditegaskan Fraksi Demokrat Kabupaten Solok dalam Pandangan Umum pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Selasa (15/4/2025).
Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Solok, Ismael Koto, SH, bersama Anggota Fraksi Demokrat yang lain, yakni Efdizal, SH, MH, Dedi Fajar Ramli, SH dan Mulyadi, dalam Pandangan Umum tersebut, selain mendukung penuh Ranperda RTRW yang diajukan Pemkab Solok, Fraksi Demokrat meminta Pemkab Solok segera mengidentifikasi potensi Lokal di setiap Nagari yang dapat dikembangkan. Sehingga bisa meretas kesenjangan ekonomi yang selama ini kurang diperhatikan.
"Fraksi Demokrat mendukung penuh RTRW Kabupaten Solok 2025-2045 yang diajukan Pemkab Solok. Karena RTRW sebelumnya, yakni RTRW 2005-2025 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Solok saat ini. Di samping itu, kami meminta Pemkab Solok untuk memberikan skala prioritas, terutama untuk pengembangan sektor pariwisata, seperti di seputaran Danau Singkarak, Danau Diatas, Danau Dibawah, Danau Talang, Danau Tuo Ujung Ladang. Serta peluang pariwisata didaerah atau tempat tempat lainnya di Kabupaten Solok," ujar Ismael Koto.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok tersebut menegaskan, untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai wilayah berbasis Agrowisata dan Agroindustri yang mendukung pembangunan berkelanjutan, sangat diperlukan peningkatan sarana prasarana serta SDM untuk tercapainya pembangunan yang berkelanjutan tersebut.
"Pengelolaan kebersihan lingkungan terutama di daerah daerah pariwisata sangat perlu menjadi perhatian yang serius tanpa mengenyampingkan kebersihan lingkungan di semua lokasi serta nagari-nagari yang ada di Kabupaten Solok. Selanjutnya, Fraksi Demokrat juga menyarankan perlu adanya sosialisasi ke pedagang atau pelaku usaha di kawasan wisata agar tidak terkesan melakukan pemalakan kepada pengunjung. Karena sering ditemui kalau harga dan parkir yang sangat tinggi. Hal ini tentunya akan berdampak buruk terhadap perkembangan wisata ke depannya," tegasnya.
Ismael Koto juga menyatakan perlu adanya perhatian penuh terkait mitigasi bencana dalam setiap perencanaan pembangunan. Hal ini mengingat kondisi geografis Kabupaten Solok yang rentan terhadap bencana alam. Selain itu juga diperlukan kesigapan badan atau instansi terkait agar kewaspadaan terhadap bencana yang akan datang teratasi dengan baik. Selain itu, perlu adanya sosialisasi ke masyarakat agar tetap selalu menjaga lingkungan dan berperilaku baik terhadap lingkungan.
"Terkait Sistem Pemukiman, yang mencakup Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan, Fraksi Partai Demokrat meminta Pemkab Solok memberikan perhatian serius terhadap pembangunan drainase dan kelayakan jalan akses menuju ke pusat layanan, serta pengelolaan sisa sampah di lokasi yang menjadi pusat layanan agar terjaga kebersihan dan kenyamanan lokasi pusat layanan. Sehingga tercipta layanan yang nyaman dan bersahaja," lanjutnya.
Mengenai Kawasan Strategis yang ditetapkan berdasarkan tiga aspek, yakni ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup, diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Dari sudut ekonomi, kawasan wisata Danau Singkarak dan kawasan Agropolitan di Lembah Gumanti menjadi fokus pengembangan. Dari sudut sosial budaya, kawasan seperti Masjid Tuo Kayu Jao, Mesjid Raya Tanjung Bingkung, dan Rumah gadang Sulik Aia agar dapat dilestarikan untuk mempertahankan nilai budaya. Sementara itu, dari sudut lingkungan hidup, Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Danau Kembar dan Gunung Talang dijaga kelestarariannya. Kami dari fraksi partai democrat setujun dengan hal tersebut perlu usaha dan dukungan kita bersama agar tetap terjaga kelestariannya.
Selanjutnya Pola ruang wilayah dibagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung mencakup area konservasi seperti Taman nasional Kerinci Seblat, sedangkan kawasan budidaya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, industri, dan pemukiman. Perlu adanya pengawasan dari badan terkait agar kawasan tersebut tetap terlindung dan terjaga kelestariannya serta memberi rasa aman pada masyarakat sekitar kawasan.
"Arahan pemanfaatan ruang mencakup rencana program pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas publik. Meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif, disinsentif, dan sanksi untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana. Perlu diingat, saat ini ada beberapa wilayah adat nagari saat ini yang sudah masuk kawasan hutan lindung seperti di kecamatan Hiliran Gumanti, seperti di Nagari Sarik Alahan Tigo dan Nagari Sungai Abu, ada kawasan hutan yang dulunya adalah hutan ulayat adat niniak mamak, tapi sekarang sudah menjadi kawasan hutan lindung dan itu hampir semua jorong di Sariak dan Sungai Abu yang mengalami hal seperti itu. Bahkan pemukiman masyarakat sudah termasuk kawasan hutan lindung dan juga fasilitas negara seperti sekolah. Sedangkan pemukiman masyarakat dan fasilitas negara tersebut sudah ada sebelum adanya penetapan hutan lindung dari negara. Kami minta Pemkab Solok untuk melakukan pengukuran ulang dan sekaligus pemetaan ulang untuk bisa diusulkan ke kementrian terkait," ungkap Ismael Koto. (PN-001)
Post a Comment